oza sweet

" WELCOME To MY BLOG "

Hy friends,,,
How Are you Today ?? ,,, i hope you are fine. :-) like me.

Assalamu'alaikum wr wb

Selamat datang di My Blog. ( Welcome To My Blog )

Sebagai awalan saya mau perkenalan dulu aahh,,, (dengan PD), bagi yang sudah kenal gpp ya kenalan lg, supaya lebih kenal dan tambah dekat,,, heheeheehhee. Langsung aja ya,,!!

Nama saya Siti Romzah, Saya lahir di Jakarta Alamat rumah (perkampungan) Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur 13440.

dah ahh perkenalannya segini aja ya dulu ya,,

Laman

Minggu, 13 Mei 2012

CONTOH PERHITUNGAN BAGI HASIL ISLAMIC BANKING




PRINSIP SYARIAH PENGHITUNGAN BAGI HASIL

1.Fatwa DSN

a. No: 14/DSN-MUI/IX/2000 SISTEM DISTRIBUSI HASIL USAHA DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH

Pada prinsipnya, LKS boleh menggunakan sistem Accrual Basis maupun Cash Basis dalam administrasi keuangan. Dilihat dari segi kemaslahatan (al-ashlah), dalam pencatatan sebaiknya digunakan sistem Accrual Basis; akan tetapi, dalam distribusi hasil usaha hendaknya ditentukan atas dasar penerimaan yang benar-benar terjadi (Cash Basis). Penetapan sistem yang dipilih harus disepakati dalam akad.

b. No: 15/DSN-MUI/IX/2000 PRINSIP DISTRIBUSI HASIL USAHA DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH

Pada dasarnya, LKS boleh menggunakan prinsip Bagi Hasil (Net Revenue Sharing) maupun Bagi Untung (Profit Sharing) dalam pembagian hasil usaha dengan mitra (nasabah)-nya. Dilihat dari segi kemaslahatan (al-ashlah), saat ini, pembagian hasil usaha sebaiknya digunakan prinsip Bagi Hasil (Net Revenue Sharing). Penetapan prinsip pembagian hasil usaha yang dipilih harus disepakati dalam akad.


2. Prinsip Distribusi Hasil Usaha

A. Revenue Sharing Yang dibagikan adalah pendapatan dikurangi HPP (net revenue / gross profit)

B. Profit Sharing Yang dibagikan adalah keuntungan (profit)

Semua bank syariah di Indonesia memakai prinsip revenue sharing dalam perhitungan bagi hasil kepada Dana Pihak Ketiga

3. Teori Perhitungan Bagi Hasil

a. Seluruh Dana Pihak Ketiga (DPK) dicampur ke dalam Pooling Funds
b. Pooling Funds menjadi DPK yang disalurkan pada Pembiayaan (Finance Funds)
c. Finance Funds menghasilkan pendapatan (revenue) yang dicampur dalam Pendapatan Utama Operasi (PUO)
d. PUO diperhitungkan dengan Financing to Deposit Ratio (FDR) menjadi PUO yang Dibagihasilkan (PUO to distribute)
e. Proses Distribusi Profit dalam bentuk Tabel Distribusi Profit
Distribusi profit kepada DPK Mudharabah dan Bank

Pendapatan yang akan dibagikan terlebih dahulu diperhitungkan dengan posisi Rata-rata Funding vs. Financing, yaitu :

FUNDING = FINANCING , Pendapatan yang dibagikan adalah pendapatan dari Financing yang sumber dananya dari DPK

FUNDING < FINANCING , Pendapatan yang dibagikan adalah pendapatan dari Financing yang sumber dananya dari DPK , namun hanya sebesar porsi DPK saja FUNDING > FINANCING, Pendapatan yang dibagikan adalah pendapatan dari Aktiva Produktif (pembiayaan, dll) yang sumber dananya dari DPK

Contoh Perhitungan bagi hasil selengkapnya :

klik di sini


Kamis, 22 Maret 2012

" KESEMUTAN "



Ketika sedang asyik membaca, tak sengaja Anda melipatkan kaki dalam waktu yang lama. Ketika bangkit, tiba-tiba Anda merasa kaki Anda kesemutan. Refleks, Anda akan memijat-mijat kaki tersebut untuk mengurangi kesemutan itu.Hampir semua orang pernah mengalami apa yang disebut kesemutan atau kebas. Kalau sudah kesemutan, biasanya akan terasa kebal, ngilu, walau akan berangsur-angsur hilang jika kita mulai menggerak-gerakkan bagian tubuh yang kesemutan tersebut.

Banyak orang yang menganggap enteng gejala kesemutan ini. Mungkin karena gejalanya yang kadang datang, lebih banyak tidak. Mudah datang, mudah pula hilang.

Tetapi kesemutan patut diwaspadai jika kesemutan itu terjadi di satu bagian tubuh. Kemudian menjalar ke bagian tubuh lain di sekitarnya, dan kemudian memperburuk fungsi-fungsi tubuh lainnya, bisa jadi itu adalah manifestasi tumor di bagian depan otak. Sebuah penyakit amat serius dengan gejala awal sepele.

Dalam bahasa medis, kesemutan sering disebut sebagai parestesia. Suatu sensasi yang dirasakan tanpa ada stimulus dari luar. Sensasi Parestesi ini tidak hanya rasa ‘kesemutan’, namun bisa juga rasa panas, rasa seperti tertusuk-tusuk, ‘greyengan’. Rasa Kesemutan dapat dirasakan di tangan, kaki di muka, maupun di seluruh bagian tubuh kita.

Pada dasarnya kesemutan merupakan suatu gejala manifestasi dari gangguan sistem saraf sensorik akibat rangsang listrik di sistem itu tidak tersalur secara penuh dengan sebab macam-macam. Yang paling sederhana, misalnya, jalan darah tertutup akibat satu bagian tubuh tertentu ditekuk terlalu lama.

Kesemutan yang tidak disertai gejala-gejala lain biasanya menandakan adanya gangguan pada reseptor di kulit atau pada cabang-cabang saraf tepi. Namun kita mesti lebih waspada jika ada gejala lain di luar kesemutan. Bukan hanya kelumpuhan, kesemutan bisa juga disertai gangguan penglihatan, pendengaran, gabungan keduanya, atau lainnya.

Beberapa gangguan kesehatan serius yang ditandai gejala kesemutan, antara lain:

1. Radang sumsum tulang belakang (myelitis)
Terjadi pada orang dewasa, kadang-kadang gejala kesemutan didahului oleh flu berat. Kesemutan yang dirasakan akan menghebat, naik dari ujung jari kaki sampai ke pusar (perut tengah). Gejalanya berkembang menjadi rasa tebal di permukaan kulit. Setelah fase ini, penderita akan mengalami kesulitan berjalan. Ini adalah gejala radang sumsum tulang belakang, yang terjadi karena serangan virus bernama cytomegalovirus (CMV).

Penderita menjadi tidak bisa mengontrol buang air kecil. Buang air besar pun sulit. Penyakit ini dapat disembuhkan total, dapat pula cuma sembuh sebagian, tetapi ada juga yang sampai lumpuh.

2. Diabetes mellitus atau kencing manis
Pada penderita diabetes, kesemutan adalah gejala kerusakan pembuluh-pembuluh darah. Akibatnya, darah yang mengalir di ujung-ujung syaraf berkurang. Gejala yang dirasakan biasanya telapak kaki terasa tebal, kadang-kadang panas, dan kesemutan di ujung jari terus-menerus. Kemudian disertai rasa nyeri yang menikam, seperti ditusuk-tusuk di ujung telapak kaki, terutama pada malam hari.

3. Carpal Tunnel Syndrome (CTS)
Kesemutan yang menyerang ujung jari, biasanya tangan kanan, dan kemudian berkembang menjadi rasa tebal, saat digunakan beraktivitas, adalah gejala CTS. Gejala kesemutan ini berkaitan dengan rongga di pergelangan tangan (karpal) yang mengalami pembesaran otot-otot sehingga menekan saraf yang melewati terowongan tersebut. CTS bisa menjadi gangguan lebih serius bila didiamkan cukup lama, misalnya 1 - 2 tahun.

Pada tahap ini tekanan otot sudah mengganggu aliran darah ke tangan, dengan akibat otot-otot yang mengalami kekurangan nutrisi akan mengecil, dan melemahkan otot.

3. Jantung
Pada penderita sakit jantung, kesemutan dapat juga timbul karena komplikasi jantung dan sarafnya. Yang terjadi misalnya, si penderita menjalani operasi pemasangan klep jantung. Saat pemasangan, ada bekuan darah menempel, yang kemudian terbawa aliran darah ke atas, dan menyumbat salah satu pembuluh darah di otak. Bila sumbatan di otak itu kebetulan mengenai daerah yang mengatur sistem sensorik, si penderita akan merasakan kesemutan sebelah. Bila daerah yang mengatur sistem motorik juga terkena, kesemutan akan menjadi kelumpuhan.

4. Rematik
Rematik juga menimbulkan kesemutan atau rasa tebal. Gejala kesemutan karena rematik akan hilang bila rematik sembuh.

Pengobatan :

Pengobatan yang diberikan sesuai penyakit yang mendasarinya.
Sebagai contoh : bila kesemutan terjadi pada penderita diabetes (Neuropati diabetik), maka pengobatan dilakukan dengan pengontrolan gula darah disertai obat-obatan yang bersifat neurotropik dan juga vitamin B.

Namun bila kesemutan disebabkan oleh penekan saraf maka pengobatan harus dilakukan dengan modifikasi gerakan tubuh, pemberian neurotropik, dan mungkin pada kasus yang berat dipertimbangkan uuntuk operasi.

Perlu diingat, bila kesemutan akibat penyakit stroke maka pengobatan harus segera dilakukan, misal pada stroke akibat sumbatan maka pasien harus diberikan obat pengencer darah maupun pengaturan faktor risiko strokenya seperti hipertensi dan kholesterol

Selasa, 28 Februari 2012

FATWA EKONOMI SYARI’AH DAN PERAN PENGAWASAN KEPATUHAN SYARI’AH

FATWA EKONOMI SYARI’AH DAN PERAN PENGAWASAN KEPATUHAN SYARI’AH


Fatwa merupakan terminologi keagamaan yang merujuk pada pengertian jawaban atas pertanyaan mengenai hukum islam. Atau dengan kata lain fatwa berarti ketentuan yang berisi jawaban dari mufti tentang hukum syari’ah kepada pihak yang meminta fatwa.

Alhamdulillah pada hari sabtu 25 Februari 2012, telah dilaksanakan seminar wajib di Universitas Az Zahra dengan judul “ Fatwa Ekonomi Syari’ah dan Peran Pengawasan Kepatuhan syari’ah” dengan seorang pemateri bernama Dr. Asrorun Ni’am Sholeh, MA . Beliau menyampaikan mengenai penetapan fatwa ekonomi syari’ah serta urgensi pengawasan kepatuhan syari’ah lembaga keuangan syari’ah. Ada beberapa poin utama yang disampaikan diantara nya mengenai seputar fatwa, fatwa MUI, dan fatwa DSN-MUI yang secara khusus mendedikasikan diri untuk penetapan fatwa ekonomi syari’ah, mengenai mandat Undang-undang dalam pengawasan kepatuhan syari’ah yang diberikan ke MUI serta pelaksanaan pengawasan kepatuhan syari’ah.


Lembaga yang secara khusus mempunyai kompetensi dalam penetapan fatwa di lingkungan MUI adalah Dewan Syari’ah Nasional. Pemateri menyampaikan dasar umum penetapan fatwa berpedoman pada Al Qur’an, Sunnah, Ijma’ , dan Qiyas. Secara umum pengklasifikasian fatwa MUI dibedakan menjadi dua kelompok :

a. Klasifikasi fatwa yang didasarkan pada forum penetapannya, terdiri dari fatwa yang ditetapkan oleh forum komisi fatwa, fatwa yang ditetapkan oleh forum dewan syari’ah nasional, fatwa yang ditetapkan oleh musyawarah nasional serta fatwa yang ditetapkan oleh Ijma ulama.

b. Klasifikasi fatwa yang didasarkan pada temanya, terbagi menjadi fatwa tentang ekonomi syari’ah, fatwa tentang produk halal, dan fatwa tentang masalah keagamaan.


Penetapan fatwa tentang ekonomi syari’ah dan aktifitas Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) dilakukan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) . Penetapan fatwa ekonomi syariah oleh DSN didasarkan pada pengajuan pertanyaan dan secara umum berasal dari lembaga keuangan syari’ah. Secara garis besar, dilihat dari sudut tema dan peruntukannya Fatwa DSN dapat dikelompokan menjadi lima kelompok :
1. Fatwa tentang Perbankan Syari’ah
2. Fatwa tentang Pasar Modal Syari’ah
3. Fatwa tentang Asuransi Syari’ah
4. Fatwa tentang Pegadaian Syari’ah
5. Fatwa tentang Akuntansi Syari’ah

Fatwa dan nasihat MUI memiliki kedudukan yang kuat sebagai bahan dan rujukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal ini dapat dilihat dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 109 Tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Pasal 26 Tentang Perbankan Syari’ah. Ketentuan dalam pasal tersebut menegaskan bahwa fatwa MUI dijadikan sebagai hukum material dalam menjamin ketertundukan kegiatan usaha kepada prinsip syariah. Sedangkan peraturan mengenai pentingnya pengawasan terhadap kepatuhan syari’ah dijelaskan di dalam UU nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syari’ah dalam pasal 32. Fungsi pengawasan kepatuhan syari’ah dalam operasional lembaga keuangan syariah dilakukan oleh dewan pengawas syari’ah. Akan tetapi, desain pelaksanaan agar seluruh transaksi keuangan syari’ah tersebut dapat berjalan sesuai prinsip syari’ah, maka lembaga keuangan syari’ah harus memiliki unit kepatuah syari’ah.


Perkembangan transaksi ekonomi syari’ah di Indonesia tidak lepas dari peran kelembagaan ulama dalam berkontribusi mengkonstruksi fikih muamalah dan menuangkan dalam bahasa kontemporer, bahasa hukum, dan bahasa kekinian yang kemudian kompatibel dengan transaksi ekonomi yang terjadi di tengah masyarakat.


Fatwa DSN MUI memperoleh basis legitimasi formalnya oleh ketentuan peraturan perundang-undangan di dalam kerangka menjamin kepatuhan transaksi ekonomi syari’ah terhadap prinsip-prinsip syari’ah. Dan untuk menjamin adanya kepatuhan syari’ah di tingkat operasional tersebut, keberadaan Dewan Pengawas Syari’ah yang ditempatkan di lembaga keuangan syari’ah menjadi sangat sentral.


Pemahaman yang memadai terhadap prinsip syari’ah dari pelaku ekonomi syari’ah menjadi salah satu kunci dalam upaya inovasi dan pengembangan produk ekonomi syari’ah agar kompetitif disatu sisi dan sejalan dengan tujuan syari’ah di sisi yang lain.

by : siti romzah

Selasa, 21 Februari 2012

Ekonomi Syariah ( Pengantar )


Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah atau sistem ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan

Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah.

Krisis ekonomi yang sering terjadi ditengarai adalah ulah sistem ekonomi konvensional, yang mengedepankan sistem bunga sebagai instrumen profitnya. Berbeda dengan apa yang ditawarkan sistem ekonomi syariah, dengan instrumen profitnya, yaitu sistem bagi hasil.

Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada di tengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrem, ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.

ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:

1. Kesatuan (unity)
2. Keseimbangan (equilibrium)
3. Kebebasan (free will)
4. Tanggungjawab (responsibility)

Manusia sebagai wakil (khalifah) Tuhan di dunia tidak mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah milik Allah semata, dan manusia adalah kepercayaannya di bumi.

Di dalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang dari segi bahasa berarti "kelebihan".

Dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 275,...وَأَحَلَّ اللَّهُ البَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا...disebutkan bahwa Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.


Ekonomi Islam mempunyai tujuan untuk memberikan keselarasan bagi kehidupan di dunia. Nilai Islam bukan semata-semata hanya untuk kehidupan muslim saja, tetapi seluruh mahluk hidup di muka bumi. Esensi proses Ekonomi Islam adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang berlandaskan nilai-nilai Islam guna mencapai pada tujuan agama (falah). Ekonomi Islam menjadi rahmat seluruh alam, yang tidak terbatas oleh ekonomi, sosial, budaya dan politik dari bangsa. Ekonomi Islam mampu menangkap nilai fenomena masyarakat sehingga dalam perjalanannya tanpa meninggalkan sumber hukum teori ekonomi Islam, bisa berubah.

Kamis, 05 Januari 2012

" LIMA JARI "


FILOSOFI 5 JARI..

Kekuatan dan Kelemahan 5 JARI :

1. Ada si gendut jempol yg selalu berkata baik & menyanjung.

2. Ada telunjuk yg suka menunjuk & memerintah.

3. Ada si jangkung jari tengah yg sombong, paling panjang & suka menghasut jari telunjuk.

4. Ada jari manis yg selalu menjadi teladan, baik & sabar sehingga diberi hadiah cincin.

5. Ada kelingking yg lemah & penurut.

Dengan perbedaan positif & negatif yg dimiliki masing 2x jari, mereka bersatu untuk mencapai tujuan (Menulis, memegang, menolong anggota tubuh yg lain, melakukan pekerjaan dll).

Pernahkah kita bayangkan bila tangan kita hanya terdiri dari jempol semua ?
Falsafah ini sederhana namun sangat berarti.

Sobat...
Kita memiliki segala perbedaan untuk bersatu, saling menyayangi, saling menolong, saling membantu, saling mengisi, bukan untuk saling menuduh, saling menunjuk, saling merusak.....

Semua perbedaan dari diri kita adalah suatu keindahan agar kita senantiasa rendah hati untuk menghargai orang lain. Tidak ada satupun pekerjaan yg dapat dikerjakan sendiri. Kelebihan kita adalah kekurangan orang lain. Kelebihan orang lain bisa juga merupakan kekurangan diri kita. Tidak ada yg lebih bodoh atau lebih pintar. Perihal bodoh atau pintar, itu adalah kerelatifan dalam bidang/talenta yg kita miliki agar kita bisa bersama 2x menuju satu impian...

Minggu, 01 Januari 2012

" Tetaplah Perawan Setelah Malam Tahun Baru"



Petikan Judul di atas dikutip dari pesan dr. Posma Siahaan, seorang dokter genekologi yg sering ‘berurusan’ dengan remaja-remaja yang memiliki permasalahan seksual.


Menurut temuan beliau, ada fenomena gunung es pergaulan bebas (free sex) terutama dalam moment perayaan tahun baru, sehingga beliau merasa perlu untuk menyampaikan pesan kepada generasi muda, “tetaplah perawan setelah malam tahun baru.”


Di Indonesia ini, khususnya kota-kota besar, malam tahun baru banyak dirayakan dengan pesta pora, hura-hura, dan kemaksiatan-kemaksiatan lainnya.. Hampir seluruh mal dan pusat perbelanjaan mengartikan malam tahun baru sebagai malam gila-gilaan untuk meraup omzet. Yakni dengan menggelar diskon besar-besaran sampai konser musik. Tidak ketinggalan beberapa tempat rekreasi, hotel maupun restoran pun berlomba-lomba menyemarakkan malam tahun baru dengan membuat acara yang dapat menghipnotis pengunjung agar mendatangi tempat mereka.


Tidak salah kalau kita menyatakan bahwa momment pergantian tahun (seperti yang akan segera terjadi) oleh mayoritas orang, terutama generasi muda dijadikan alasan untuk menginap di hotel, berpoya-poya, bahkan pesta seks di vila. Orang-orang yang tidak tahu bahwa agama mengharamkan perayan tahun baru, banyak diantaranya berperilaku tidak terkendali bahkan ada yang merayakan dengan pesta semalam suntuk, sampai subuh, bahkan nginap di tempat wisata sehingga hotel bintang lima.


“Tidak ada (refleksi dan instrospeksi), dok. Malah yang musim ya pesta akhir tahun di tempat-tempat wisata gitu deh. Dan banyak teman cewek saya pun pertama ML di pelepasan tahun gitu. Melepas tahun sekaligus melepas perawan, hehehe…”


Kata-kata di atas adalah kutipan pernyataan salah seorang pasien dr. Posma. Dan saya yakin itu bahkan merupakan pernyataan dari ribuan cewek-cewek lainnya yg rela 'menjual diri' ketika moment tahun baru. Miris bukan? Bagaimana kalau mereka-mereka itu adalah adik kita, teman kita, keluarga kita, relakah?


Inilah fenomena masyarakat sakit. Ngga tua, ngga muda semuanya larut dalam euforia perayaan sia-sia. Padahal agama jelas-jelas melarang perayan tersebut. Sudah jelas perayaan tahun baru merupakan perayaan nasrani, maka seharusnya kita sebagai seorang muslim menghindarinya. Nabi kita Muhammad saw, jelas-jelas melarang kita mengikuti budaya kufur,


“Siapa yang meniru kebiasaan satu kaum maka dia termasuk bagian dari kaum tersebut.”

(Hadis shahih riwayat Abu Daud)


Jadi, nggak usah lah kita ikutan heboh merayakan tahun baru masehi. Kita evaluasi diri, dan itu dilakukan setiap hari tanpa harus nunggu tahun baru. Lebih baik kita isi hari-hari kita dengan memperbanyak kebiakan-kebaikan, jangan sebaliknya menumpuk dosa. Dari hari ke hari kita harus lebih baik, setuju?