oza sweet

" WELCOME To MY BLOG "

Hy friends,,,
How Are you Today ?? ,,, i hope you are fine. :-) like me.

Assalamu'alaikum wr wb

Selamat datang di My Blog. ( Welcome To My Blog )

Sebagai awalan saya mau perkenalan dulu aahh,,, (dengan PD), bagi yang sudah kenal gpp ya kenalan lg, supaya lebih kenal dan tambah dekat,,, heheeheehhee. Langsung aja ya,,!!

Nama saya Siti Romzah, Saya lahir di Jakarta Alamat rumah (perkampungan) Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur 13440.

dah ahh perkenalannya segini aja ya dulu ya,,

Laman

Selasa, 28 Februari 2012

FATWA EKONOMI SYARI’AH DAN PERAN PENGAWASAN KEPATUHAN SYARI’AH

FATWA EKONOMI SYARI’AH DAN PERAN PENGAWASAN KEPATUHAN SYARI’AH


Fatwa merupakan terminologi keagamaan yang merujuk pada pengertian jawaban atas pertanyaan mengenai hukum islam. Atau dengan kata lain fatwa berarti ketentuan yang berisi jawaban dari mufti tentang hukum syari’ah kepada pihak yang meminta fatwa.

Alhamdulillah pada hari sabtu 25 Februari 2012, telah dilaksanakan seminar wajib di Universitas Az Zahra dengan judul “ Fatwa Ekonomi Syari’ah dan Peran Pengawasan Kepatuhan syari’ah” dengan seorang pemateri bernama Dr. Asrorun Ni’am Sholeh, MA . Beliau menyampaikan mengenai penetapan fatwa ekonomi syari’ah serta urgensi pengawasan kepatuhan syari’ah lembaga keuangan syari’ah. Ada beberapa poin utama yang disampaikan diantara nya mengenai seputar fatwa, fatwa MUI, dan fatwa DSN-MUI yang secara khusus mendedikasikan diri untuk penetapan fatwa ekonomi syari’ah, mengenai mandat Undang-undang dalam pengawasan kepatuhan syari’ah yang diberikan ke MUI serta pelaksanaan pengawasan kepatuhan syari’ah.


Lembaga yang secara khusus mempunyai kompetensi dalam penetapan fatwa di lingkungan MUI adalah Dewan Syari’ah Nasional. Pemateri menyampaikan dasar umum penetapan fatwa berpedoman pada Al Qur’an, Sunnah, Ijma’ , dan Qiyas. Secara umum pengklasifikasian fatwa MUI dibedakan menjadi dua kelompok :

a. Klasifikasi fatwa yang didasarkan pada forum penetapannya, terdiri dari fatwa yang ditetapkan oleh forum komisi fatwa, fatwa yang ditetapkan oleh forum dewan syari’ah nasional, fatwa yang ditetapkan oleh musyawarah nasional serta fatwa yang ditetapkan oleh Ijma ulama.

b. Klasifikasi fatwa yang didasarkan pada temanya, terbagi menjadi fatwa tentang ekonomi syari’ah, fatwa tentang produk halal, dan fatwa tentang masalah keagamaan.


Penetapan fatwa tentang ekonomi syari’ah dan aktifitas Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) dilakukan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) . Penetapan fatwa ekonomi syariah oleh DSN didasarkan pada pengajuan pertanyaan dan secara umum berasal dari lembaga keuangan syari’ah. Secara garis besar, dilihat dari sudut tema dan peruntukannya Fatwa DSN dapat dikelompokan menjadi lima kelompok :
1. Fatwa tentang Perbankan Syari’ah
2. Fatwa tentang Pasar Modal Syari’ah
3. Fatwa tentang Asuransi Syari’ah
4. Fatwa tentang Pegadaian Syari’ah
5. Fatwa tentang Akuntansi Syari’ah

Fatwa dan nasihat MUI memiliki kedudukan yang kuat sebagai bahan dan rujukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal ini dapat dilihat dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 109 Tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Pasal 26 Tentang Perbankan Syari’ah. Ketentuan dalam pasal tersebut menegaskan bahwa fatwa MUI dijadikan sebagai hukum material dalam menjamin ketertundukan kegiatan usaha kepada prinsip syariah. Sedangkan peraturan mengenai pentingnya pengawasan terhadap kepatuhan syari’ah dijelaskan di dalam UU nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syari’ah dalam pasal 32. Fungsi pengawasan kepatuhan syari’ah dalam operasional lembaga keuangan syariah dilakukan oleh dewan pengawas syari’ah. Akan tetapi, desain pelaksanaan agar seluruh transaksi keuangan syari’ah tersebut dapat berjalan sesuai prinsip syari’ah, maka lembaga keuangan syari’ah harus memiliki unit kepatuah syari’ah.


Perkembangan transaksi ekonomi syari’ah di Indonesia tidak lepas dari peran kelembagaan ulama dalam berkontribusi mengkonstruksi fikih muamalah dan menuangkan dalam bahasa kontemporer, bahasa hukum, dan bahasa kekinian yang kemudian kompatibel dengan transaksi ekonomi yang terjadi di tengah masyarakat.


Fatwa DSN MUI memperoleh basis legitimasi formalnya oleh ketentuan peraturan perundang-undangan di dalam kerangka menjamin kepatuhan transaksi ekonomi syari’ah terhadap prinsip-prinsip syari’ah. Dan untuk menjamin adanya kepatuhan syari’ah di tingkat operasional tersebut, keberadaan Dewan Pengawas Syari’ah yang ditempatkan di lembaga keuangan syari’ah menjadi sangat sentral.


Pemahaman yang memadai terhadap prinsip syari’ah dari pelaku ekonomi syari’ah menjadi salah satu kunci dalam upaya inovasi dan pengembangan produk ekonomi syari’ah agar kompetitif disatu sisi dan sejalan dengan tujuan syari’ah di sisi yang lain.

by : siti romzah

Selasa, 21 Februari 2012

Ekonomi Syariah ( Pengantar )


Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah atau sistem ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan

Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah.

Krisis ekonomi yang sering terjadi ditengarai adalah ulah sistem ekonomi konvensional, yang mengedepankan sistem bunga sebagai instrumen profitnya. Berbeda dengan apa yang ditawarkan sistem ekonomi syariah, dengan instrumen profitnya, yaitu sistem bagi hasil.

Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada di tengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrem, ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.

ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:

1. Kesatuan (unity)
2. Keseimbangan (equilibrium)
3. Kebebasan (free will)
4. Tanggungjawab (responsibility)

Manusia sebagai wakil (khalifah) Tuhan di dunia tidak mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah milik Allah semata, dan manusia adalah kepercayaannya di bumi.

Di dalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang dari segi bahasa berarti "kelebihan".

Dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 275,...وَأَحَلَّ اللَّهُ البَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا...disebutkan bahwa Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.


Ekonomi Islam mempunyai tujuan untuk memberikan keselarasan bagi kehidupan di dunia. Nilai Islam bukan semata-semata hanya untuk kehidupan muslim saja, tetapi seluruh mahluk hidup di muka bumi. Esensi proses Ekonomi Islam adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang berlandaskan nilai-nilai Islam guna mencapai pada tujuan agama (falah). Ekonomi Islam menjadi rahmat seluruh alam, yang tidak terbatas oleh ekonomi, sosial, budaya dan politik dari bangsa. Ekonomi Islam mampu menangkap nilai fenomena masyarakat sehingga dalam perjalanannya tanpa meninggalkan sumber hukum teori ekonomi Islam, bisa berubah.