Label
Buah-buahan
(2)
Catatan sahabatku
(4)
Ekonomi Syariah
(3)
Kesehatan
(3)
Motivasi
(2)
My Picture
(3)
Perjalanan Ku
(5)
" WELCOME To MY BLOG "
Hy friends,,,
How Are you Today ?? ,,, i hope you are fine. :-) like me.
Assalamu'alaikum wr wb
Selamat datang di My Blog. ( Welcome To My Blog )
Sebagai awalan saya mau perkenalan dulu aahh,,, (dengan PD), bagi yang sudah kenal gpp ya kenalan lg, supaya lebih kenal dan tambah dekat,,, heheeheehhee. Langsung aja ya,,!!
Nama saya Siti Romzah, Saya lahir di Jakarta Alamat rumah (perkampungan) Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur 13440.
dah ahh perkenalannya segini aja ya dulu ya,,
How Are you Today ?? ,,, i hope you are fine. :-) like me.
Assalamu'alaikum wr wb
Selamat datang di My Blog. ( Welcome To My Blog )
Sebagai awalan saya mau perkenalan dulu aahh,,, (dengan PD), bagi yang sudah kenal gpp ya kenalan lg, supaya lebih kenal dan tambah dekat,,, heheeheehhee. Langsung aja ya,,!!
Nama saya Siti Romzah, Saya lahir di Jakarta Alamat rumah (perkampungan) Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur 13440.
dah ahh perkenalannya segini aja ya dulu ya,,
DAFTAR LINK
Laman
Minggu, 13 Mei 2012
CONTOH PERHITUNGAN BAGI HASIL ISLAMIC BANKING
PRINSIP SYARIAH PENGHITUNGAN BAGI HASIL
1.Fatwa DSN
a. No: 14/DSN-MUI/IX/2000SISTEM DISTRIBUSI HASIL USAHA DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
Pada prinsipnya, LKS boleh menggunakan sistem Accrual Basis maupun Cash Basis dalam administrasi keuangan. Dilihat dari segi kemaslahatan (al-ashlah), dalam pencatatan sebaiknya digunakan sistem Accrual Basis; akan tetapi, dalam distribusi hasil usaha hendaknya ditentukan atas dasar penerimaan yang benar-benar terjadi (Cash Basis). Penetapan sistem yang dipilih harus disepakati dalam akad.
b. No: 15/DSN-MUI/IX/2000PRINSIP DISTRIBUSI HASIL USAHA DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
Pada dasarnya, LKS boleh menggunakan prinsip Bagi Hasil (Net Revenue Sharing) maupun Bagi Untung (Profit Sharing) dalam pembagian hasil usaha dengan mitra (nasabah)-nya. Dilihat dari segi kemaslahatan (al-ashlah), saat ini, pembagian hasil usaha sebaiknya digunakan prinsip Bagi Hasil (Net Revenue Sharing). Penetapan prinsip pembagian hasil usaha yang dipilih harus disepakati dalam akad.
2. Prinsip Distribusi Hasil Usaha
A. Revenue SharingYang dibagikan adalah pendapatan dikurangi HPP (net revenue / gross profit)
B. Profit Sharing Yang dibagikan adalah keuntungan (profit)
Semua bank syariah di Indonesia memakai prinsip revenue sharing dalam perhitungan bagi hasil kepada Dana Pihak Ketiga
3. Teori Perhitungan Bagi Hasil
a. Seluruh Dana Pihak Ketiga (DPK) dicampur ke dalam Pooling Funds
b. Pooling Funds menjadi DPK yang disalurkan pada Pembiayaan (Finance Funds)
c. Finance Funds menghasilkan pendapatan (revenue) yang dicampur dalam Pendapatan Utama Operasi (PUO)
d. PUO diperhitungkan dengan Financing to Deposit Ratio (FDR) menjadi PUO yang Dibagihasilkan (PUO to distribute)
e. Proses Distribusi Profit dalam bentuk Tabel Distribusi Profit
Distribusi profit kepada DPK Mudharabah dan Bank
Pendapatan yang akan dibagikan terlebih dahulu diperhitungkan dengan posisi Rata-rata Funding vs. Financing, yaitu :
FUNDING = FINANCING, Pendapatan yang dibagikan adalah pendapatan dari Financing yang sumber dananya dari DPK
FUNDING < FINANCING, Pendapatan yang dibagikan adalah pendapatan dari Financing yang sumber dananya dari DPK , namun hanya sebesar porsi DPK saja FUNDING > FINANCING, Pendapatan yang dibagikan adalah pendapatan dari Aktiva Produktif (pembiayaan, dll) yang sumber dananya dari DPK
Contoh Perhitungan bagi hasil selengkapnya :
klik di sini
Langganan:
Postingan (Atom)